Etika Politik Pancasila (Makalah Semester 1)
ETIKA POLITIK PANCASILA
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pancasila
Oleh :
1.
Aries Susanto (115013)
2.
Ayunun Mashitoh Sari
3.
Sholikul Hadi (115024)
JURUSAN TARBIYAH
KELAS B PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PATI
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila sebagai ideologi negara
tentunya menjadi pedoman setiap warga negara. Pancasila merupakan sumber dari
segala pejabaran norma, baik itu norma hukum, norma moral maupun norma
kenegaraan. Didalam pancasila itu sendiri terkandung sebuah pemikiran yang
bersifat kritis, mendasar dan rasional. Oleh karena itu pemikiran yang seperti ini
tidak menyajikan langsung norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu
tindakan melainkan menyajikan nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, pancasila
memberikan dasar-dasar yang bersifat menyeluruh bagi kehidupan manusia.
Nilai-nilai pancasila sebenarnya berasaldari bangsa Indonesia sendiri atau
dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal mula materi nilai
pancasila. Tetapi pada prakteknya banyak perilaku warga negara indonesia yang
menyimpang dengan apa yang terkandung dalam pancasila.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah pengertian Etika Politik
2.
Bagaimanakah Etika Politik Pancasila
C.
Tujuan Penulisan
1.
Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang pengertian pancasila
2.
Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang etika politik pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Etika Politik
Etika
politik terdiri dari dua kata yaitu etika dan politik. Oleh karena itu perlu kita
ketahui terlebih dahulu apa yang
dimaksudkan tentang etika dan apa yang
dimaksudkan tentang politik.
1. Pengertian
Etika
Secara etimologi “etika” berasal
dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan
atau dapat diartikan kumpulan peraturan tentang kesusilaan. Jadi etika pada
dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk
senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie,
1993). Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran
ajaran dan pandangan moral dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan
manusia (Suseno 1987).[1]
Pada dasarnya etika merupakan
cabang dari filsafat. Filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut
lingkungannya. Cabang-cabang tersebut dikelompokkan menjadi dua bahasan pokok
yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Kelompok pertama (filsafat
teoritis) berisi tentang segala sesuatu yang ada. Sedangkan kelompok kedua
(filsafat praktis) berisi tentang bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang
ada tersebut.1
Etika termasuk dalam filsafat
praktis. Dan etika sendiri dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
a. Etika
Umum
Etika yang berupa prinsip-prinsip yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia.
b. Etika
Khusus
Etika yang membahas prinsip-prinsip pada etika umum dalam
hubungannya dengan berbagai aspek
kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.
2. Pengertian
Politik
Pengertian “politik” berasal dari
kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari
sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Berdasarkan
pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang
politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy),
pembagian (distribution), serta alokasi (allocation) (Budiardjo, 1981: 8,9).[2]
Politik meiliki pengertian sempit
dan luas. Pengertian politik secara sempit adalah bidang politik yang lebih
banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga lembaga
tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat dan birokrat dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sedangkan pengertian politik secara
luas menyangkut seluruh unsur yang membentuk persekutuan hidup yang disebut
masyarakat negara.
3. Pengertian
Etika Politik
Dari pengertian-pengertian yang
telah dipaparkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa etika politik adalah suatu
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral dalam
hubungannya dengan berbagai aspek politik. Ada juga pendapat lain yang
menyatakan bahwa Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau
cabang filsafat yang membahasa prinsip-prinsip moralitas politik. Sedangkan Etika politik sebagai ilmu dan cabang filsafat lahir di Yunani pada saat struktur-struktur politik tradisional mulai ambruk.
Dengan kata lain, etika politik merupakan prinsip
moral tentang baik-buruk dalam tindakan atau perilaku dalam berpolitik. Etika politik juga dapat diartikan
sebagai tata susila (kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam pergaulan
politik.
B. Etika
Politik Pancasila
Sebagai
etika politik pancasila mempunyai lima prinsip yang sangat mendasar, sebagai
berikut :
1. Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima
keanekaragaman. Tidak bisa dipungkiri bahwa negara kita adalah negara yang
memiliki beragam suku bangsa, agama, dan ras. Oleh karena itu perlu adanya
pluralisme agar dalam berpolitik tidak mengesampingkan golongan yang lain.
2. HAM
( Hak Asasi Manusia)
Setiap manusia tentunya memiliki hak masing – masing.
Negara indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi HAM sehingga jangan
sampai ketika berpolitik kita melanggar HAM tersebut. Prinsip ini sesuai dengan
sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila pertama
“ketuhanan yang maha esa”
3. Solidaritas
bangsa
Dalam berpolitik tentunya kita tidak hanya seorang diri,
oleh karena itu perlu adanya solidaritas yang akan mengakibatkan sebuah
persatuan bangsa. Jadi saat berpolitik tentunya kita tidak boleh mengedepankan
ego sendiri dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan.
Prinsip ini sesuai dengan pancasila sila kedua yang berbunyi “Persatuan
Indonesia”
4. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negara
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang keputusan itu dapat
mengubah hidup mereka. Sesuai dengan sila ke empat yang menyebutkan bahwa
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan ini berarti semua warga negara berhak untuk memberikan gagasan atau
pemikiran termasuk dalam berpolitik.
5. Keadilan
Sosial
Keadilan merupakan norma moral yang paling dasr dalam
kehidupan bermasyarakat. Keadilan sosial adalh keadilan yang terlaksana. Dalam
kenyataannya keadilan sosoial ii dapat dipraktikan dengan membongkar
ketidakadilan dalam masyarakat.prinsip ini sesuai dengan sila kelima
"ke“dilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Sebagai
sumber etika hukum di indonesia pancasila juga menuntut dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan kenegaraan dilakukan dengan :
1. Asas
Legalitas (Legitimasi Hukum)
2. Disahkan
dan dijalankansecara demokratis (Legitimasi Demokratis)
3. Didasarkan
pada prinsip – prinsip moral (Legitimasi Moral)
Sebagai
warga negara indonesia tentunya kita harus berpolitik sesuai dengan tiga asas
tersebut.
BAB III
Kesimpulan
A. Pengertian
Etika Politik
Etika politik terdiri dari dua kata yaitu etika dan
politik. Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang
berarti watak, adat ataupun kesusilaan atau dapat diartikan kumpulan peraturan
tentang kesusilaan. Sedangkan “politik” berasal dari kosa kata “politics” yang
memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti
dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Dari pengertian -pengertian yang telah
dipaparkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa etika politik adalah suatu
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral dalam
hubungannya dengan berbagai aspek politik.
B. Etika
Politik Pancasila
Sebagai etika
politik pancasila mempunyai lima prinsip yang sangat mendasar, sebagai berikut
:
1. Pluralisme
2. HAM
( Hak Asasi Manusia)
3. Solidaritas
bangsa
4. Demokrasi
5. Keadilan
Sosial
Sebagai sumber etika hukum di indonesia pancasila juga
menuntut dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan kenegaraan dilakukan dengan :
1. Asas
Legalitas (Legitimasi Hukum)
2. Disahkan
dan dijalankansecara demokratis (Legitimasi Demokratis)
3. Didasarkan
pada prinsip – prinsip moral (Legitimasi Moral)
Daftar Pustaka
0 komentar: