Etika Politik Pancasila (Makalah Semester 1)



ETIKA POLITIK PANCASILA






MAKALAH

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pancasila

Oleh :
1.       Aries Susanto              (115013)         
2.       Ayunun Mashitoh Sari
3.       Sholikul Hadi               (115024)

JURUSAN TARBIYAH
KELAS B PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PATI
2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Pancasila sebagai ideologi negara tentunya menjadi pedoman setiap warga negara. Pancasila merupakan sumber dari segala pejabaran norma, baik itu norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan. Didalam pancasila itu sendiri terkandung sebuah pemikiran yang bersifat kritis, mendasar dan rasional. Oleh karena itu pemikiran yang seperti ini tidak menyajikan langsung norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan menyajikan nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat menyeluruh bagi kehidupan manusia. Nilai-nilai pancasila sebenarnya berasaldari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal mula materi nilai pancasila. Tetapi pada prakteknya banyak perilaku warga negara indonesia yang menyimpang dengan apa yang terkandung dalam pancasila.

B.     Rumusan Masalah
1.     Bagaimanakah pengertian Etika Politik
2.     Bagaimanakah Etika Politik Pancasila

C.    Tujuan Penulisan
1.     Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang pengertian pancasila
2.     Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang etika politik pancasila





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Etika Politik
Etika politik terdiri dari dua kata yaitu etika dan politik. Oleh karena itu perlu kita ketahui terlebih  dahulu apa yang dimaksudkan tentang  etika dan apa yang dimaksudkan tentang politik.
1.     Pengertian Etika
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan atau dapat diartikan kumpulan peraturan tentang kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993). Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran ajaran dan pandangan moral dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno 1987).[1]

Pada dasarnya etika merupakan cabang dari filsafat. Filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungannya. Cabang-cabang tersebut dikelompokkan menjadi dua bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Kelompok pertama (filsafat teoritis) berisi tentang segala sesuatu yang ada. Sedangkan kelompok kedua (filsafat praktis) berisi tentang bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut.1

Etika termasuk dalam filsafat praktis. Dan etika sendiri dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
a.       Etika Umum
Etika yang berupa prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
b.      Etika Khusus
Etika yang membahas prinsip-prinsip pada etika umum dalam hubungannya  dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.

2.     Pengertian Politik

Pengertian “politik” berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation) (Budiardjo, 1981: 8,9).[2]

Politik meiliki pengertian sempit dan luas. Pengertian politik secara sempit adalah bidang politik yang lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat dan birokrat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sedangkan pengertian politik secara luas menyangkut seluruh unsur yang membentuk persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.

3.     Pengertian Etika Politik

Dari pengertian-pengertian yang telah dipaparkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa etika politik adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral dalam hubungannya dengan berbagai aspek politik. Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau cabang filsafat yang membahasa prinsip-prinsip moralitas politik. Sedangkan Etika politik sebagai ilmu dan cabang filsafat lahir di Yunani pada saat struktur-struktur politik tradisional mulai ambruk.

Dengan kata lain, etika politik merupakan prinsip moral tentang baik-buruk dalam tindakan atau perilaku dalam berpolitik. Etika politik juga dapat diartikan sebagai tata susila (kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam pergaulan politik.

B.     Etika Politik Pancasila
Sebagai etika politik pancasila mempunyai lima prinsip yang sangat mendasar, sebagai berikut :
1.  Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima keanekaragaman. Tidak bisa dipungkiri bahwa negara kita adalah negara yang memiliki beragam suku bangsa, agama, dan ras. Oleh karena itu perlu adanya pluralisme agar dalam berpolitik tidak mengesampingkan golongan yang lain.
2.  HAM ( Hak Asasi Manusia)
Setiap manusia tentunya memiliki hak masing – masing. Negara indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi HAM sehingga jangan sampai ketika berpolitik kita melanggar HAM tersebut. Prinsip ini sesuai dengan sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila pertama “ketuhanan yang maha esa”
3.  Solidaritas bangsa
Dalam berpolitik tentunya kita tidak hanya seorang diri, oleh karena itu perlu adanya solidaritas yang akan mengakibatkan sebuah persatuan bangsa. Jadi saat berpolitik tentunya kita tidak boleh mengedepankan ego sendiri dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Prinsip ini sesuai dengan pancasila sila kedua yang berbunyi “Persatuan Indonesia”
4.  Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang keputusan itu dapat mengubah hidup mereka. Sesuai dengan sila ke empat yang menyebutkan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ini berarti semua warga negara berhak untuk memberikan gagasan atau pemikiran termasuk dalam berpolitik.
5.  Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral yang paling dasr dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan sosial adalh keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataannya keadilan sosoial ii dapat dipraktikan dengan membongkar ketidakadilan dalam masyarakat.prinsip ini sesuai dengan sila kelima "ke“dilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.

Sebagai sumber etika hukum di indonesia pancasila juga menuntut dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan kenegaraan dilakukan dengan :
1.     Asas Legalitas (Legitimasi Hukum)
2.     Disahkan dan dijalankansecara demokratis (Legitimasi Demokratis)
3.     Didasarkan pada prinsip – prinsip moral (Legitimasi Moral)
Sebagai warga negara indonesia tentunya kita harus berpolitik sesuai dengan tiga asas tersebut.
           




BAB III
Kesimpulan
A.    Pengertian Etika Politik
Etika politik terdiri dari dua kata yaitu etika dan politik. Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan atau dapat diartikan kumpulan peraturan tentang kesusilaan. Sedangkan “politik” berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Dari pengertian -pengertian yang telah dipaparkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa etika politik adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral dalam hubungannya dengan berbagai aspek politik.

B.     Etika Politik Pancasila

 Sebagai etika politik pancasila mempunyai lima prinsip yang sangat mendasar, sebagai berikut :
1.     Pluralisme
2.     HAM ( Hak Asasi Manusia)
3.     Solidaritas bangsa
4.     Demokrasi
5.     Keadilan Sosial

Sebagai sumber etika hukum di indonesia pancasila juga menuntut dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan kenegaraan dilakukan dengan :
1.     Asas Legalitas (Legitimasi Hukum)
2.     Disahkan dan dijalankansecara demokratis (Legitimasi Demokratis)
3.     Didasarkan pada prinsip – prinsip moral (Legitimasi Moral)


Daftar Pustaka

3.     http://kalisthianablog.blogspot.co.id/2014/06/pancasila-sebagai-sistem-etika-politik.html?m=1




[1] http://kalisthianablog.blogspot.co.id/2014/06/pancasila-sebagai-sistem-etika-politik.html?m=1

[2]http://kalisthianablog.blogspot.co.id/2014/06/pancasila-sebagai-sistem-etika-politik.html?m=1

0 komentar:

Copyright © 2013 Sholikul Hadi Company